Skip to main content

Pandangan Islam Tentang Etika Pelayanan Medis Pada Kegawat Daruratan

Perhatian : Mohon cantumkan sumber/referensi penulis jika mengutip

Sanksi yg dapat jika melanggar sumpah dokter:
a)  Allah SWT= Al-Maidah ayat 89
“ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Etika kedokteran islam terkumpul dalam Kode Etik Kedokteran Islam yang bernama Thibbun Nabawi, yang mengatur hubungan dokter dengan orang sakit dan dokter dengan rekannya.


1. Etika Dokter Muslim terhadap Khalik
Seorang Dokter Muslim haruslah benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah hamba Allah semata. Dan betapa tidak berarti dirinya beserta ilmunya tanpa ijin Allah SAW. Mengenai etika terhadap Khalik disebutkan bahwa: Dokter muslim harus meyakini dirinya sebagai khalifah fungsionaris Allah dalam bidang kesehatan dan kedokteran. Melaksanakan profesinya karena Allah dan buah Allah. Hanya melakukan pengobatan, penyembuhan adalah Allah. Melaksanakan profesinya dengan iman supaya jangan merugi.

2. Etika Dokter Muslim terhadap pasien
Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan antar manusia dan manusia. Dalam hubungan ini mungkin timbul pertentangan antara dokter dan pasien, karena masing-masing mempunyai nilai yang berbeda. Masalah semacam ini akan dihadapi oleh Dokter yang bekerja di lingkungan dengan suatu sistem yang berbeda dengan kebudayaan profesinya.
Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak jarang dokter harus berjuang lebih dulu melawan tradisi yang telah tertanam dengan kuat. Dalam hal ini, seorang Dokter Muslim tidak mungkin memaksakan kebudayaan profesi yang selama ini dianutnya. Sifat-sifat penting lain yang harus dimiliki oleh seorang Dokter Muslim dalam hal penanganan pasien gawat darurat ialah :
  1. Adanya belas kasihan dan cinta kasih terhadap sesama manusia, perasaan sosial yang ditunjukkan kepada masyarakat.
  2. Seorang dokter muslim dilarang membeda-bedakan antara pasien kaya dan pasien miskin.
  3. Sebagian besar waktunya harus dicurahkan kepada pasien,
  4. Seorang dokter muslim harus lebih banyak mendengar dan lebih sedikit bicara,
  5. Seorang dokter muslim tidak boleh berkecil hati dan harus merasa bangga akan profesinya karena semua agama menghormati profesi dokter.
  6. Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu untuk memberikannya
Kemudian dalam islam, kedokteran juga memiliki prinsip kode etik. Adapun Prinsip kode etik kedokteran Islam tersebut adalah:

  1. Taqwa
  2. Iman
  3. Otonomi
  4. Tidak ada yang dirugikan (non-malfeasance)
  5. Kebajikan
  6. Keadilan dalam penggunaan sumber daya yang ada
  7. Melakukan tindakan berdasarkan rasionalitas dan keinginan diri sendiri


Islam mewajibkan untuk menolong pasien dalam keadaan darurat tanpa melihat kondisi keuangan dan kemampuan membayar biaya tindakan medis. Seperti dalam ayat al-qur’an yang menegaskan:

وَالتَّقْوَوَاتَّقُواْ ىالْبرِّعَلَى
“hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebajikan” (almaidah : 2)

ذِي وَإِيتَاء وَالإِحْسَانِ بِالْعَدْلِ أْمُرُيَ اللّهَ إِنَّ وَالْبَغْيِ الْفَحْشَاء عَنِ وَالْمُنكَرِ وَيَنْهَى الْقُرْبَى تَذَكَّرُونَ لَعَلَّكُمْ يَعِظُكُمْ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (An-nahl : 90)

النَّاسَ إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُم عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (As-syuura : 42)
مَا لَكُمْ لَا تَنَاصَرُونَ
"Kenapa kamu tidak tolong menolong?" (Ash Shaaffaat : 25)
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka” Al-Fath : 29
“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” an-nur : 22

Jelaslah bahwa etika dokter, Tenaga Medis dan Paramedis pada saat menemui pasien kritis dan butuh pertolongan harus mendahulukan kepentingan pasien sesuai dengan Sifat-sifat Tenaga Medis dan Paramedis yang telah disebutkan diatas yaitu Beriman dan Tulus ikhlas karena Allah dan juga dalam prinsip kode etik kedoketran dalam islam yaitu Tidak ada yang dirugikan (non-malfeasance) dan Kebajikan.

Pada pelayanan gawat darurat, rumah sakit harus Ketersediaan tenaga kesehatan dalam jumlah memadai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh IGD. Selain dokter jaga yang siap di IGD, rumah sakit juga harus menyiapkan spesialis lain (bedah, penyakit dalam, anak, dll) untuk memberikan dukungan tindakan medis spesialistis bagi pasien yang memerlukannya. Dokter spesialis yang bertugas harus siap dan bersedia menerima rujukan dari IGD. Jika dokter spesialis gagal memenuhi kewajibannya maka tanggungjawab terletak pada dokter itu dan juga rumah sakit karena tidak mampu mendisiplinkan dokternya.

Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 51 UU No.29/ 2004 tentang Praktik Kedokteran, di mana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal (pasal 4). Selanjutnya pasal 7 mengatur bahwa “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat” termasuk fakir miskin, orang terlantar dan kurang mampu.6 Tentunya upaya ini menyangkut pula pelayanan gawat darurat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan.

Dipandang dari segi hukum, pelayanan gawat darurat berbeda dengan pelayanan non-gawat darurat karena memiliki karakteristik khusus. Beberapa isu khusus dalam pelayanan gawat darurat membutuhkan pengaturan hukum yang khusus dan akan menimbulkan hubungan hukum yang berbeda dengan keadaan bukan gawat darurat.

Ada beberapa upaya penyelesaian masalah pelayanan gawat darurat, yaitu sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kegiatan pendidikan kesmas, sehingga satu pihak pemahaman masyarakat terhadap pelayanan gawat darurat dapat ditingkatkan, dan dipihak lain keterampilan masyarakat menanggulangi (self medication) masalah-masalah kesehatan sederhana dapat ditingkatkan
  2. Menambah jumlah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, termasuk pertolongan pertama.
  3. Menggalakkkan program asuransi kesehatan, terutama yang menganut sistem pembayarab pra-upaya.
Sudah jelaslah bahwa tidak ada perihal yang menghalangi seorang dokter ataupun tim medis untuk tidak memberikan pertolongan dan pelayanan medis kepada pasien gawat darurat. Selain melanggar hukum dan UU yang telah ditetapkan, hal tersebut juga melanggar dari ketentuan Allah yang memerintahkan bahkan mewajibkan untuk tolong-menolong.

Akan tetapi perlu juga manajemen rumah sakit yang betul-betul memperhatikan kedisiplinan para dokternya dan memberlakukan hukuman ataupun sanksi tegas apabila melalaikan hak pasien serta ketegasan dari UU tentang hak pasien gawat darurat dan kejelasan pembiayaan karena tanpa didukung hukum yang kuat peraturan hanya tinggal kata-kata yang sesungguhnya tidaklah mempunyai arti.

Referensi :
Azrul, azwar “pengantar administrasi kesehatan”, Jakarta, 1996, cet. Ke-3
Uddin, julis. “ Ilmu kedokteran dan kesehatan I”. Jakarta, 2002
KabarIndonesia
Herkutanto”Aspek MedikolegalPelayanan Gawat Daruratpdf”
“Konsep dasar keperawatan gawat darurat”, http://robbybee.wordpress.com/2009/02/25/konsep-dasar-keperawatan-gawat-darurat/, diakses pada 25 oktober 2011, 21:00
kebijakankemenkes dalam sistem penanggulangan gawat darurat terpadu spgdt dan bencana” http://buk.depkes.go.id/index.php:kebijakan-kemenkes-dalam-sistem-penanggulangan-gawat-darurat-terpadu-spgdt-dan-bencana, diakses pada 25 oktober 2011, 21:00

Comments

Popular posts from this blog

Nine Month s

Medan sebuah kota yang tak pernah terbesit sebelumnya Sebuah kota maju kota metropolitan seperti Jakarta namun seperti ditinggalkan Bertemu dengan delapan mahasiswa  yang menjadi sahabat bagiku Membangun FKM bersama-sama Lalu datanglah Bahagia dan rintangan datang bergantian Hati dan pikiran semuanya termuara pada mereka Sampai segala puncak cobaan yang tak terbendung Perlakukan manusia zalim yg tak bisa tercena olah akal sehat Fitnah lalu lalang menghantam tak kunjung usai  Terkadang berbuat baik, tak mesti disambut gayung Malah lebih banyak ditiupkan ombak yg menerjang sampan kecil hingga terbalik Menoleh kembali perjuangan Rasulullah, Kehinaan ini tak seberapa dibandingkan dgn kisah sirah nabawiyah. Mencoba membingkai skenario Tuhan Hendak derajat mana yang akan dinaikkan Apakah harus melawan atau diamkan Bulir airmata menitik deras namun hanya sajadah dan AlQuran saksi kesendirian Hanya bertumpu pada keyakinan, akhir kisah ini, Allah pasti akan memb...

Kualitas Pendidikan Di Indonesia

Ada 3 artikel bagus yg ditulis oleh Elizabeth Pisani tentang kualitas pendidikan di Indonesia. Pisani adalah jurnalis Reuters yg banyak menulis tentang Indonesia. Salah satu bukunya, 'Indonesia Etc', adalah buku bagus yg mendapat banyak pengakuan internasional Dalam tulisannya, Pisani menyoroti prestasi anak2 Indonesia dalam tes PISA. PISA adalah tes yg diadakan OECD untuk menguji kemampuan anak2 usia 15 tahun di puluhan negara dalam bidang sains (science), matematika (math) dan membaca (reading). Tes ini diadakan 3 tahun sekali. Di 2 tes terakhir pada tahun 2012 dan 2015, Indonesia mendapat peringkat 60-an dari 70 negara di ketiga bidang yg diujikan. Jauh di bawah negara2 tetangga di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, apalagi Singapura. Contohnya: hasil tes 2015 menunjukkan, 55% anak Indonesia punya kemampuan sangat buruk di tes membaca. Semua soal tes PISA sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia loh padahal.. 😅 Reading comprehension mereka ternyata sangat rendah....

Research Article vs. Review Article

RESEARCH ARTICLE A research article describes a study that was performed by the article’s author(s). It explains the methodology of the study, such as how data was collected and analyzed, and clarifies what the results mean. Each step of the study is reported in detail so that other researchers can repeat the experiment. The research article will be based on the analysis and interpretation of this data.  To determine if a paper is a research article, examine its wording. Research articles describe actions taken by the researcher(s) during the experimental process. Look for statements like “we tested,” “I measured,” or “we investigated.” Research articles also describe the outcomes of studies. Check for phrases like “the study found” or “the results indicate.” Next, look closely at the formatting of the article. Research papers are divided into sections that occur in a particular order: abstract, introduction, methods, results, discussion, and references. REVIEW ARTIC...