Perhatian : Mohon cantumkan sumber/referensi penulis jika mengutip Salah satu syarat berdirinya rumah sakit adalah adanya sumber daya manusia yang mengisi organisasi rumah sakit. Sumber daya manusia rumah sakit berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 adalah tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan. Setiap sumber daya rumah sakit yang tergolong sebuah profesi pasti memiliki sebuah kode etik yang harus dianut oleh anggota profesi. Permasalahan penolakan bayi dirumah sakit bukan hanya masalah etika oknum rumah sakit saja tetapi juga etika dari petugas pelayanan kesehatan terkait dengan kewajiban profesi kepada masyarakat/kliennya. Kewajiban ini dapat berupa bersikap tulus, ikhlas, jujur, dan menggunakan semua ilmu dan kompetensinya untuk kepentingan klien atau masyarakat. Petugas kesehatan diminta memberikan informasi yang benar dan jujur terhadap apa yang sedang terjadi di Rumah Sakit ( truth ). ...
Speaking by Writing ~ Sebuah Blog Sederhana dan Terasa Gado-gado