Perhatian : Mohon cantumkan sumber/referensi penulis jika mengutip

Pelayanan akses masyarakat terhadap air bersih adalah pelayanan yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan dan menjangkau air bersih, baik dari jumlah (kuantitas) maupun kualitasnya untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya. Menurut WHO akses air minum yang aman adalah proporsi masyarakat menggunakan sumber air minum yang berupa: sambungan rumah tangga (PAM), keran umum, sumur bor, sumur gali, mata air terlindungi, dan air hujan (WHO, 2015a).

Pelayanan akses masyarakat terhadap air bersih adalah pelayanan yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan dan menjangkau air bersih, baik dari jumlah (kuantitas) maupun kualitasnya untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya. Menurut WHO akses air minum yang aman adalah proporsi masyarakat menggunakan sumber air minum yang berupa: sambungan rumah tangga (PAM), keran umum, sumur bor, sumur gali, mata air terlindungi, dan air hujan (WHO, 2015a).
Definisi
operasional dari akses air bersih berdasarkan profil kesehatan Indonesia adalah
masayrakat yang menggunakan/mempunyai akses air minum layak apabila sumber air
minum yang digunakan rumah tangga berasal dari leding (leding meteran dan
eceran), air terlindung (pompa/sumur bor, sumur terlindung, mata air
terlindung) dengan jarak ≥10 m dari penampungan kotoran/limbah, atau air hujan.
Apabila sumber air minum utama tidak berasal dari leding, air terlindung dengan
jarak ≥10 m dari penampungan kotoran/limbah, dan air hujan maka tetap mempunyai
akses air minum layak apabila sumber air mandi/cucinya yang berasal dari leding
(leding meteran dan eceran), air terlindung (pompa/sumur bor, sumur terlindung,
mata air terlindung) atau air hujan (KEMENKES.RI, 2014)
Secara
garis besar di Sumatera Selatan, saya melihat ada dua karakteristik masalah
besar yang berbeda dalam hal Masalah akses air bersih, yaitu masalah di perdesaan
dan perkotaan. Menurut UNICEF Indonesia (2012) satu
dari sepuluh rumah tangga mengalami kekurangan persediaan air bersih, khususnya
pada musim kemarau.
Adapun
kabupaten yang notabene dominasi perdesaan, dimana masyarakatnya sedikit
mendapatkan akses air bersih. Hasil penelitian UNICEF
Indonesia (2012) didapatkan bahwa proporsi rumah tangga didesa dua kali lebih
rendah daripada masyaraat perkotaan dalam hal akses sanitasi. Ada
beberapa penyebab :
1)
Kondisi penyaluran air atau jaringan yang
buruk untuk mencapai ke desa-desa
2)
Kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang miskin
dan tidak mampu membayar untuk pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan
prasarana. Serta kondisi badan pengelolaan air yang tidak aktif sehingga tidak
dapat bersinergi dengan pemerintah dalam pemeliharan sarana air.
3)
Keberadaan sumber air yang tida merata dan
belum terkeploitasi.
4)
Jenis teknologi perdesaan yang belum tepat.
Seharusnya untuk daerah datar memanfaatkan air tanah dalam menggunakan air bor.
Sedangkan daerah lereng gunung memanfaatkan mata air dengan pemompaan (Ali, 2007)
5)
Perbedaan geografis juga berperan. Akses
lebih baik pada daerah yang dekat dengan provinsi daripada tidak
Untuk
permasalahan kurangnya akses air bersih di kota menurut kajian (UNICEF.Indonesia, 2012)) disebabkan oleh :
1)
Perilaku membuang air besar pada
sumber-sumber air menjadi masalah serius. Kontaminasi
feses terhadap tanah dan air merupakan hal yang umum di daerah perkotaan, hal
ini diakibatkan oleh kepadatan penduduk yang berlebihan, toilet yang kurang
sehat dan pembuangan limbah mentah ke tempat terbuka tanpa diolah. Jarak
septitank dengan sumber air tidak mencapai 10 meter. Septik tank jarang disedot
dan kotoran merembes ke tanah dan air tanah sekitarnya
2)
Kapasitas PDAM yang belum memumpuni. Sistem
pelayanan pemompaan tidak dapat mengcover ledakan penduduk di kota. Sehingga
masyarakat miskin lebih banyak akses kepada sumber selain PAM, seperti air
eceran yang justru lebih mahal.
3)
Selain tidak dapat mengcover jumlah penduduk,
teknologi PDAM juga belum baik, dalam hal menghadapi tekstur tanah yang
bergelombang, dan perbukitan. Serta keseimbangan pasokan listrik yang sering terganggu,
menyebabkan beberapa daerah tidak memungkinkan untuk dipasok air sepanjang 24
jam.
4)
Masalah selanjutnya berada pada perpolitikan.
Komitmen belum serius dari pemerintah dalam pembangunan air besih. Beberapa
PDAM telah mengadakan Kemitraan Publik-Publik, tetapi kompleksitas negosiasi
antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten telah menyebabkan pembatalan
dan penundaan
Saran yang
dapat diberikan terkait akses air bersih:
1)
Komitmen yang besar dalam pembangunan air
bersih dan sanitasi
2)
Perlunya koordinasi dari kementerian
dan lembaga yang terlibat dalam hal akses air bersih
3)
Pengembangan keahlian kelembagaan di sektor
perairan
4)
Struktur manajemen masyarakat harus jelas.
Sehingga perlu diperhatikan partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat
yang efektif dalam mendukung pembangunan, pengolahan dan pemeliharaan akses air
bersih.
5)
Keterlibatan baik pemerintah daerah maupun
sektor swasta sangat penting untuk meningkatkan sistem perkotaan dan pinggiran
kota
6)
Lembaga-lembaga tingkat kabupaten
harus menetapkan sasaran masayrakat yang sama pada tempat dimana infrastruktur
dibangun, agar sistem pedesaan lebih berkesinambungan.
7) Pengkajian
ulang terhadap teknologi air bersih dikota. Dalam
penyediaan air, desentralisasi teknologi dan pendekatan, seperti pengolahan
tempat penggunaan air bersih, akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan
sistem sentralisasi, karena berbagai sumber yang berbeda dan banyaknya penyedia
8) Tingkat pusat harus menetapkan standar minimal kinerja
untuk PDAM untuk memperkuat tata kelola dan kapasitas PDAM
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentarnya ^^!