Hukum Transplantasi Organ
- hukum transplantasi organ pada orang yang masih hidup
apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Hukum Euthanasia
Hukum Transgender
Hukum Vaksin Polio
- hukum transplantasi organ pada orang yang masih hidup
diperbolehkan bahkan dimuliakan sesuai dengan firman Allah potongan ayat Al-Maidah ayat 32 :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya"
Namun transpalantasi dengan syarat pendonoran tidak mengacam jiwa pendonor. organ yang didonor adalah organ yang berpasangan dan bukan tunggal contohnya mulut, jantung dll.
organ yang ditransplantasi dapat kembali pulih sebagai contoh darah.
- hukum transplantasi organ pada orang yang mengalami koma
dalam kasus ini Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien) surat Al-Baqarah 195:
potongan ayat An-nisa ayat 29 :وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
- hukum transplantasi organ pada orang yang telah meninggal.وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri"
apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Hukum Euthanasia
Bentuk apapun euthanasia (suntik mati) tidak pernah dibenarkan, bahkan haram hukumnya
surat al-isra' 33وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.
Hukum Transgender
beberapa ketentuan diperbolehkannya operasi kelamin:
1. pada saat lahir memiliki dua kelamin (kelamin ganda) namun pada proses chekup dan proses medis apabila ditemukannya rahim, maka jenis kelaminnya adalah perempuan, dan dioperasilah kelamin gandanya untuk disempurnakan menjadi perempuan begitupun sebaliknya
2. seseorang yang memiliki kelamin tidak sempurna. ex: operasi penyempurnaan kelamin, karena ada kelainan pada fisik kelaminnya. namun tidak diperbolehkan mengganti kelaminnya
adapun hukumnya menjadi haram, apabila seseorang yang sudah jelas jenis kelaminnya dan ia berkeinginan mengganti kelamin dengan alasan apapun hukumnya tetap haram....
surat an-najam 45
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى"dan bahwasanya Dialah yang menciptakanberpasang-pasangan laki-laki dan perempuan",
jika kita pikir2 operasi kelamin juga sudah banyak memakan biaya, belum lagi efek samping yang akan kita derita, dan yang terpenting dikucilkan dari masyarakat
Hukum Khitan
khitan bagi laki2 adalah wajib sebagaimana hadist nabi yang menjelaskan bahwa nabi Ibrahim dulu diperintahkan untuk berkhitan pada saat itu beliau berusia 80 tahun dan menggunakan kapak
surat an-nahl 123:ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad):"Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." danbukanlah dia termasuk orang-orang yangmempersekutukan Tuhan"
kemudian hukum khitan bagi perempuan berdasarkan hadist yg mengatkan "khitanilah anak perempuanmu namun jangan sampai habis! hal yang demikian lebih berseri baik untuknya dan menyenangkan untuk suaminya.
jadi khitan untuk perempuan dianjurkan. selain untuk menghindarkan dari berbagai PMS penyakit seks menular, juga bisa menjaga syahwat nya perempuana. namun khitan pada prempuan hanyalah memotong sedikit kulit lapisan klistoris (klentit) bukan memotong habis klistorisnya
kita ketahui, sampai saat ini vaksin tidak ada yang bebas pembuatannya dari enzim babi. namun dalam konteks disini adalah "ad-dharuratu" atau kondisi darurat, karena belum ada enzim yang bisa menggantikan enzim babi walau pada akhir proses pembuatan vaksin tidak terdeteksi lagi senyawa babi tersebut.

Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentarnya ^^!