Skip to main content

Fiqih Kesehatan

Hukum Transplantasi Organ
- hukum transplantasi organ pada orang yang masih hidup
diperbolehkan bahkan dimuliakan sesuai dengan firman Allah potongan ayat Al-Maidah ayat 32 :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya"

Namun transpalantasi dengan syarat pendonoran tidak mengacam jiwa pendonor. organ yang didonor adalah organ yang berpasangan dan bukan tunggal contohnya mulut, jantung dll.
organ yang ditransplantasi dapat kembali pulih sebagai contoh darah.

- hukum transplantasi organ pada orang yang mengalami koma 
dalam kasus ini Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien) surat Al-Baqarah 195:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
potongan ayat An-nisa ayat 29 :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri"
- hukum transplantasi organ pada orang yang telah meninggal.
apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.


Hukum Euthanasia
Bentuk apapun euthanasia (suntik mati) tidak pernah dibenarkan, bahkan haram hukumnya
surat al-isra' 33
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.


Hukum Transgender
beberapa ketentuan diperbolehkannya operasi kelamin:
1. pada saat lahir memiliki dua kelamin (kelamin ganda) namun pada proses chekup dan proses medis apabila ditemukannya rahim, maka jenis kelaminnya adalah perempuan, dan dioperasilah kelamin gandanya untuk disempurnakan menjadi perempuan begitupun sebaliknya
2. seseorang yang memiliki kelamin tidak sempurna. ex: operasi penyempurnaan kelamin, karena ada kelainan pada fisik kelaminnya. namun tidak diperbolehkan mengganti kelaminnya

adapun hukumnya menjadi haram, apabila seseorang yang sudah jelas jenis kelaminnya dan ia berkeinginan mengganti kelamin dengan alasan apapun hukumnya tetap haram....
surat an-najam 45
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
"dan bahwasanya Dialah yang menciptakanberpasang-pasangan laki-laki dan perempuan",
jika kita pikir2 operasi kelamin juga sudah banyak memakan biaya, belum lagi efek samping yang akan kita derita, dan yang terpenting dikucilkan dari masyarakat

Hukum Khitan
khitan bagi laki2 adalah wajib sebagaimana hadist nabi yang menjelaskan bahwa nabi Ibrahim dulu diperintahkan untuk berkhitan pada saat itu beliau berusia 80 tahun dan menggunakan kapak
surat an-nahl 123
:ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad):"Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." danbukanlah dia termasuk orang-orang yangmempersekutukan Tuhan"
kemudian hukum khitan bagi perempuan berdasarkan hadist yg mengatkan "khitanilah anak perempuanmu namun jangan sampai habis! hal yang demikian lebih berseri baik untuknya dan menyenangkan untuk suaminya.
jadi khitan untuk perempuan dianjurkan. selain untuk menghindarkan dari berbagai PMS penyakit seks menular, juga bisa menjaga syahwat nya perempuana. namun khitan pada prempuan hanyalah memotong sedikit kulit lapisan klistoris (klentit) bukan memotong habis klistorisnya

Hukum Vaksin Polio
kita ketahui, sampai saat ini vaksin tidak ada yang bebas pembuatannya dari enzim babi. namun dalam konteks disini adalah "ad-dharuratu" atau kondisi darurat, karena belum ada enzim yang bisa menggantikan enzim babi walau pada akhir proses pembuatan vaksin tidak terdeteksi lagi senyawa babi tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Nine Month s

Medan sebuah kota yang tak pernah terbesit sebelumnya Sebuah kota maju kota metropolitan seperti Jakarta namun seperti ditinggalkan Bertemu dengan delapan mahasiswa  yang menjadi sahabat bagiku Membangun FKM bersama-sama Lalu datanglah Bahagia dan rintangan datang bergantian Hati dan pikiran semuanya termuara pada mereka Sampai segala puncak cobaan yang tak terbendung Perlakukan manusia zalim yg tak bisa tercena olah akal sehat Fitnah lalu lalang menghantam tak kunjung usai  Terkadang berbuat baik, tak mesti disambut gayung Malah lebih banyak ditiupkan ombak yg menerjang sampan kecil hingga terbalik Menoleh kembali perjuangan Rasulullah, Kehinaan ini tak seberapa dibandingkan dgn kisah sirah nabawiyah. Mencoba membingkai skenario Tuhan Hendak derajat mana yang akan dinaikkan Apakah harus melawan atau diamkan Bulir airmata menitik deras namun hanya sajadah dan AlQuran saksi kesendirian Hanya bertumpu pada keyakinan, akhir kisah ini, Allah pasti akan memb...

Kualitas Pendidikan Di Indonesia

Ada 3 artikel bagus yg ditulis oleh Elizabeth Pisani tentang kualitas pendidikan di Indonesia. Pisani adalah jurnalis Reuters yg banyak menulis tentang Indonesia. Salah satu bukunya, 'Indonesia Etc', adalah buku bagus yg mendapat banyak pengakuan internasional Dalam tulisannya, Pisani menyoroti prestasi anak2 Indonesia dalam tes PISA. PISA adalah tes yg diadakan OECD untuk menguji kemampuan anak2 usia 15 tahun di puluhan negara dalam bidang sains (science), matematika (math) dan membaca (reading). Tes ini diadakan 3 tahun sekali. Di 2 tes terakhir pada tahun 2012 dan 2015, Indonesia mendapat peringkat 60-an dari 70 negara di ketiga bidang yg diujikan. Jauh di bawah negara2 tetangga di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, apalagi Singapura. Contohnya: hasil tes 2015 menunjukkan, 55% anak Indonesia punya kemampuan sangat buruk di tes membaca. Semua soal tes PISA sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia loh padahal.. 😅 Reading comprehension mereka ternyata sangat rendah....

Research Article vs. Review Article

RESEARCH ARTICLE A research article describes a study that was performed by the article’s author(s). It explains the methodology of the study, such as how data was collected and analyzed, and clarifies what the results mean. Each step of the study is reported in detail so that other researchers can repeat the experiment. The research article will be based on the analysis and interpretation of this data.  To determine if a paper is a research article, examine its wording. Research articles describe actions taken by the researcher(s) during the experimental process. Look for statements like “we tested,” “I measured,” or “we investigated.” Research articles also describe the outcomes of studies. Check for phrases like “the study found” or “the results indicate.” Next, look closely at the formatting of the article. Research papers are divided into sections that occur in a particular order: abstract, introduction, methods, results, discussion, and references. REVIEW ARTIC...